Prince88: Perbedaan dan Manfaat Desain Paspor Indonesia Lama dan Baru
Prince88 - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham) meluncurkan desain baru paspor Indonesia, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Paspor jenis ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
Ada sejumlah perbedaan dari paspor sebelumnya. Tidak hanya warna sampul hingga desain, namun ada peningkatan dari segi kualitas bahan baku, penambahan jenis, dan jumlah fitur keamanan. Berikut perbedaan paspor Indonesia desain lama dan baru.
Perbedaan Desain Lama dan Baru Paspor Indonesia
Prince88 - Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, desain paspor Indonesia yang baru sangat kental dengan nilai-nilai/ciri khas Indonesia, seperti warna bendera kebangsaan Indonesia, Merah Putih yang disematkan pada desain baru paspor Indonesia. Selain itu, terdapat juga motif kain khas masing-masing daerah di Indonesia dan berbagai gambar yang menunjukkan keindahan Indonesia.
Ada berbagai kombinasi fitur keamanan untuk melindungi dari upaya pemalsuan.
Berikut adalah perbedaan antara desain lama dan baru pada paspor Indonesia.
1. Paspor Indonesia (Desain Lama)
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun. Namun, mulai 12 Oktober 2022, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun;
Sampul berwarna hijau kebiruan;
Terdapat kolom tanda tangan pemegang.
2. Paspor Indonesia (Desain Baru)
Masa berlakunya adalah 10 tahun;
Sampul berwarna hitam dan putih;
Tidak ada kolom tanda tangan pemegang;
Nomor paspor akan berbeda saat perpanjangan;
Desain visual setiap lembar terdiri dari beragam motif kain daerah di Indonesia;
Sampulnya tahan panas, lentur, dan mampu melindungi chip;
Bagian biodata paspor terbuat dari bahan polikarbonat dengan lapisan coating untuk melindungi permukaannya;
Kertas buku paspor aman dan sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta visible dan tinta invisible (tinta neon dan tinta infra red) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet;
Menggunakan teknologi terbaru dan sudah sesuai dengan standar internasional dan rekomendasi yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C yang menegaskan bahwa setiap negara anggota wajib memperbarui teknik dan fitur keamanan paspor secara berkala sesuai dengan perkembangan waktu ke waktu.
Peluncuran desain paspor baru ini adalah upaya terbaru dari pihak imigrasi untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur keamanan, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan paspor indonesia dapat terlindungi saat digunakan untuk digunakan saat ada diluar negari.
Proses otentikasi dokumen perjalanan ajkan menjadi semakin mudah. Hal ini akan memudahkan jika paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.